Kamis, 24 Oktober 2013

Tugas Tulisan Etika Profesi Akuntansi

Nama : Rendy Fauziansyah Putra
NPM : 25210740
Kelas : 4EB18

Menteri Keuangan Membekukan Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta  (Kasus Great River)

Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Tak tertutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
Seperti diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Ketua Bapepam-LK menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Sayangnya, dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan emiten berkode saham GRIV itu.
Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan Great River ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja.
Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi  penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River. Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian. Akibatnya, Great River kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp400 miliar.
Dalam kasus ini dapat disimpulkan dan dianalisi bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kantor akuntan terhadapa Standart Profesi Akuntan Publik (SPAP).
Dan pada dasarnya ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran kode etik,yaitu:
Ø  Tidak adanya pengendalian diri.
Ø  Fundamental yang kurang baik.
Ø  Perilaku atau kebiasaan jelek yang sering diacuhkan.
Ø  Tidak adanya perbaikan sikap (kemauan merubah perilaku) didalam diri.
Ø  Terlalu mengganggap enteng sanksi yang ada.
Ø  Faktor kebutuhan didalam individu.
Ø  Kurangnya iman seseorang/kurang religius.

Dalam kasus tersebut terlihat bahwa akuntan yang bersangkutan diduga telah sengaja melakukan pemalsuan beberapa akun hingga ratusan miliar rupiah dan itu merupakan sebuah hal yang mengarah ke penipuan dan melakukan overstatement penyajian account. Dan hal ini membuktikan bahwa akuntan tersebut tidak professional dalam menjalankan tugas yang telah diberikan.

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (Tugas 2)

Nama : Rendy Fauziansyah Putra
NPM : 25210740
Kelas : 4EB18

1. Jelaskan faktor - faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan!

JAWAB :
Terdapat enam karakteristik dalam menentukan intensitas masalah :
a.     Besarnya kerugian : jumlah kerugian atau keuntungan yang dihasilkan dari suatu keputusan etika.
b.     Consensus tentang kesalahan : kesepakatan apakah suatu perilaku itu baik atau buruk.
c.     Kemungkinan kerugian : kesempatan dimana sesuatu akan terjadi dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
d.     Kecepatan akibatnya : waktu diantara tindakan dengan akibat yang ditimbulkannya.
e.     Jarak terhadap korban : jarak social, kejiwaan, budaya, atau fisik dari pengambil keputusan dengan mereka yang terkena dampak dari keputusannya.
f.       Konsentrasi akibat : seberapa besar suatu tindakan mempengaruhi rata-rata orang.


2. Jelaskan prinsip - prinsip pengambilan keputusan yang etis?
JAWAB : 
- Prinsip kebijakan pribadi berkeyakinan bahwa anda tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak jujur, tidak terbuka, tidak mulus dan yang anda tidak akan senang dilaporkan disurat kabar maupun televise.
- Prinsip perintah agama memandang bahwa anda jangan pernah melakukan tindakan yang tidak baik atau yang menyakiti perasaan masyarakat, seperti misalnya perasaan positif yang muncul karena kerja bersama untuk mencapai sasaran yang telah disepakati. 
- Prinsip peraturan pemerintah, hukum mewakili standar moral minimal dari masyarakat, karena itu anda tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. 
- Prinsip manfaat bersama menyatakan bahwa anda tidak boleh melakukan tindakan yang tidak menghasilkan kebaikan lebih besar bagi masyarakat.


3. jelaskan suap (bribery) merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan sebuah contoh
JAWAB : 
Bribery ( suap ) adalah tindakan membayar uang secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan atau kemudahan dalam proses birokrasi.
Bribery merupakan suatu tindakan yang sangat tidak etis karena berlawanan dengan hukum dan sangat tidak dibenarkan oleh hukum. Tindakan bribery ini sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu, suap menyuap juga menjadikan biaya operasional pemerintahan menjadi membengkak. Anggaran yang seharusnya diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat, malah masuk ke kantong-kantong pribadi pejabat, atau memperkaya diri.
Contoh kasus :
Baru-baru ini, contoh pejabat publik yang terjerat kasus suap adalah Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad. Pada Oktober 2011 lalu, Wali Kota Bekasi Moctar Muhammad sujud syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas. Namun kebahagiaan itu tidak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) menganulir keputusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi. MA berdalih bahwa politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu terbukti menyuap dan menerima suap.
MA menjelaskan, Mochtar terbukti melakukan penyuapan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Barat. Modusnya, ia meminta pimpinan satuan kerja di Pemerintah Kota Bekasi untuk menyisihkan dua persen uang proyek sampai terkumpul Rp 4,5 miliar. Atas perintah Mochtar, Rp 4 miliar itu diberikan kepada anggota DPRD Jawa Barat agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi segera disetujui.
Kasus serupa menimpa Soemarmo, wali kota Semarang. Pria yang juga diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjadi tersangka dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2012. Pria yang sebelumnya berkarir sebagai sekretaris daerah ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang selama 20 hari Sejak 30 Maret lalu.
Kasusnya terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 2 Anggota DPRD Sumartono dan Agung Pumo Sarjono serta Sekda Akhmat Zaenuri pada Oktober 2011 lalu. Ketiganya telah ditahan lebih dulu.

http://politik.kompasiana.com/2012/05/01/fenomena-politik-suap-kepala-daerah-masalah-dan-solusinya/