NPM : 25210740
Kelas : 4EB18
Menteri Keuangan Membekukan Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta (Kasus Great River)
Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Tak tertutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
Seperti diketahui, sejak Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Ketua Bapepam-LK menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Sayangnya, dia tidak bersedia menjelaskan secara detail praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan emiten berkode saham GRIV itu.
Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan Great River ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja.
Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River. Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian. Akibatnya, Great River kesulitan arus kas. Perusahaan tidak mampu membayar utang Rp250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp400 miliar.
Dalam kasus ini dapat disimpulkan dan dianalisi bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kantor akuntan terhadapa Standart Profesi Akuntan Publik (SPAP).
Dan pada dasarnya ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran kode etik,yaitu:
Ø Tidak adanya pengendalian diri.
Ø Fundamental yang kurang baik.
Ø Perilaku atau kebiasaan jelek yang sering diacuhkan.
Ø Tidak adanya perbaikan sikap (kemauan merubah perilaku) didalam diri.
Ø Terlalu mengganggap enteng sanksi yang ada.
Ø Faktor kebutuhan didalam individu.
Ø Kurangnya iman seseorang/kurang religius.
Dalam kasus tersebut terlihat bahwa akuntan yang bersangkutan diduga telah sengaja melakukan pemalsuan beberapa akun hingga ratusan miliar rupiah dan itu merupakan sebuah hal yang mengarah ke penipuan dan melakukan overstatement penyajian account. Dan hal ini membuktikan bahwa akuntan tersebut tidak professional dalam menjalankan tugas yang telah diberikan.